BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga di Kota Bogor, Jawa Barat, terjaring razia dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, di kawasan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (17/9/2020).
Jenis pelanggaran yang mendominasi dalam razia tersebut adalah banyaknya warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Bogor, Iswahyudi mengatakan, mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi berupa membayar denda di tempat dan dihukum menyapu jalan.
Baca juga: Longsor di Bogor, 3 Rumah Warga Hancur, Akses Jalan Terputus
"Sebanyak sembilan pelanggar dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan dan 10 pelanggar lainnya dikenai sanksi administratif membayar denda Rp 50.000," ucap Iswahyudi.
Iswahyudi menuturkan, operasi yustisi dari para petugas gabungan ini akan terus dilakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) Kota Bogor.
Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam pemakaian masker dan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Sasaran dari razia ini adalah pengguna jalan, baik pejalan kaki, peseda motor, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan masker. Razia ini juga sebagai sosialisasi agar warga patuh protokol kesehatan," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Otang Sulaeman mengatakan, kepolisian akan terus membantu pelaksanaan operasi yustisi ini.
Ia berharap, seluruh warga dapat patuh terhadap protokol kesehatan sehingga terbangun kebiasaan dalam penggunaan masker pola hidup bersih dan sehat.
"Operasi ini juga dalam rangka penegakkan Perwali Kota Bogor tentang penggunaan masker," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.