"Untuk angkutan yang mereka menggunakan taksi online yang mereka sewa," katanya.
Baca juga: Korban Mutilasi yang Ditemukan di Kalibata City Tewas Dipukul Batu Bata dan Ditusuk
Nana menjelaskan, mayat tersebut rencananya hanya disimpan sementara di dalam kamar apartemen.
Dua pelaku setelah itu langsung menyiapkan galian buat mengubur korban di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.
Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.
Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.