JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 kantor hingga hari keempat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 237 perusahaan Ibu Kota.
Seluruh kantor itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Baca juga: 11 Pegawai di Balai Kota DKI Jakarta Positif Covid-19
Rinciannya adalah sembilan kantor ditutup sejak Senin (14/9/2020), satu kantor ditutup pada Selasa (15/9/2020), enam kantor ditutup pada Rabu (16/9/2020), dan tujuh kantor ditutup pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
"14 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 9 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Andri memaparkan, rincian kantor yang ditutup karena adanya karyawan terpapar Covid-19 adalah masing-masing 1 kantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, 6 kantor di Jakarta Barat serta masing-masing 3 kantor di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kantor itu di antaranya Wali Kota Jakarta Selatan, kantor Kecamatan Gambir, dan Blok G Balai Kota.
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD Penuh
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail kantor tersebut.
Sementara itu, rincian kantor yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 adalah empat kantor di Jakarta Pusat, tiga kantor di Jakarta Barat, dan dua kantor di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan