TANGERANG, KOMPAS.com - Seiring terus melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Tangerang, pemerintah setempat pun menginstruksikan agar pondok pesantren, pabrik, perkantoran hingga rumah yatim agar membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani mengatakan, Wali Kota Tangerang sudah menerbitkan Surat Edaran terkait pembentukan satgas tersebut.
"Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomer 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Satgas Minta Kepala Daerah di 4 Kota Ini Kerja Keras Tekan Angka Kematian
Mulyani mengatakan, aturan tersebut diambil setelah melihat rekor terbaru lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang pada Kamis kemarin.
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman virus corona," kata Mulyani.
Dia menjelaskan, apabila Surat Edaran tersebut tidak dijalankan oleh pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, pondok pesantren hingga rumah yatim, maka Pemkot Tangerang tak segan untuk memberikan sanksi tegas pencabutan izin.
Baca juga: Kota Tangerang Lepas dari Zona Merah, padahal Kasus Covid-19 Meningkat Drastis
"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya," kata dia.
Dia juga menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang sudah mewajibkan terbentuknya satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
Kewajiban di tingkat RT-RW tersebut sudah dilakukan sejak Maret lalu dan juga membuat lumbung warga, tempat warga untuk sukarela memberikan bantuan kepada mereka yang terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.