BEKASI, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni mengancam akan membekukan izin restoran maupun tempat hiburan jika beroperasi di atas jam yang ditentukan selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Beri RW Uang Operasional Rp 1 Juta untuk Kendalikan Penularan Covid-19
Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.
“Nanti kan ada teguran satu teguran dua, nanti kita cek dahulu, kalau emang ada pelanggaran bukan ditutup tetapi akan dibekukan dahulu izinnya, bisa seperti itu, kalau berat bisa dilakukan langkah-langkah seperti itu (cabut izin),” ujar Tedy saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Tedy mengatakan, pihak Pemkot terlebih dahulu akan mendahulukan tindakan persuasif, berupa teguran bagi tempat usaha yang beroperasi lewat dari jam ditentukan.
Namun, jika telah diberikan teguran masih ada tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka izin usahanya akan dibekukan.
“Tapi kan kita tidak berharap seperti itu (disanksi pembekuan izin), awalnya langkah-langkah persuasif aja dulu. Karena kalau ada apa-apa yang rugi kan mereka sendiri, jadi kita sosialiasi, persuasif dulu,” kata Tedy.
Tedy mengatakan, pihak Disparbud maupun Satpol PP akan rutin setiap malam mengawasi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi di wilayahnya.
Jika ada salah satu tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
“Kan kita ada tim yang ditugaskan dari Pemkot, ada dari Disparbud ada sebagian juga dari OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Yang jelas Disparbud malam-malam kita monitoring sejauh mana pelaksanaann daripada penerapan (aturan pembatasan aktivitas usaha),” ucap dia.
Tedy menyampaikan, aturan pembatasan jadwal operasional aktivitas usaha tersebut sudah mulai berlaku sejak Kamis (17/9/2020) kemarin.
Dalam pengawasannya, ia mengklaim sejumlah tempat usaha sudah patuh beroperasi sesuai jam yang diterapkan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Satpol PP Akan Bubarkan Warga yang Makan di Restoran Bekasi di Atas Pukul 21.00
“Kita sudah melakukan hal seperti itu mudah mudahan (taat), secara pengawasan tadi malam sih belum ditemukan lah pelanggaran-pelanggaran. Kalau udah jam 23.00 WIB mereka udah tidak (operasi), mereka sudah melakukan aturan dari kita,” ucap dia.
Dengan pengawasan yang rutin ke sejumlah tempat usaha, ia berharap semua pelaku usaha menaati aturan yang dibentuk Pemerintah.