Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Ancam Bekukan Izin Tempat Hiburan hingga Restoran yang Berkali-kali Langgar Jam Operasional

Kompas.com - 18/09/2020, 15:00 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni mengancam akan membekukan izin restoran maupun tempat hiburan jika beroperasi di atas jam yang ditentukan selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine-in hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Beri RW Uang Operasional Rp 1 Juta untuk Kendalikan Penularan Covid-19

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

“Nanti kan ada teguran satu teguran dua, nanti kita cek dahulu, kalau emang ada pelanggaran bukan ditutup tetapi akan dibekukan dahulu izinnya, bisa seperti itu, kalau berat bisa dilakukan langkah-langkah seperti itu (cabut izin),” ujar Tedy saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Tedy mengatakan, pihak Pemkot terlebih dahulu akan mendahulukan tindakan persuasif, berupa teguran bagi tempat usaha yang beroperasi lewat dari jam ditentukan.

Namun, jika telah diberikan teguran masih ada tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka izin usahanya akan dibekukan.

“Tapi kan kita tidak berharap seperti itu (disanksi pembekuan izin), awalnya langkah-langkah persuasif aja dulu. Karena kalau ada apa-apa yang rugi kan mereka sendiri, jadi kita sosialiasi, persuasif dulu,” kata Tedy.

Tedy mengatakan, pihak Disparbud maupun Satpol PP akan rutin setiap malam mengawasi sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi di wilayahnya.

Jika ada salah satu tempat usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

“Kan kita ada tim yang ditugaskan dari Pemkot, ada dari Disparbud ada sebagian juga dari OPD (organisasi perangkat daerah) lain. Yang jelas Disparbud malam-malam kita monitoring sejauh mana pelaksanaann daripada penerapan (aturan pembatasan aktivitas usaha),” ucap dia.

Tedy menyampaikan, aturan pembatasan jadwal operasional aktivitas usaha tersebut sudah mulai berlaku sejak Kamis (17/9/2020) kemarin.

Dalam pengawasannya, ia mengklaim sejumlah tempat usaha sudah patuh beroperasi sesuai jam yang diterapkan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Satpol PP Akan Bubarkan Warga yang Makan di Restoran Bekasi di Atas Pukul 21.00

“Kita sudah melakukan hal seperti itu mudah mudahan (taat), secara pengawasan tadi malam sih belum ditemukan lah pelanggaran-pelanggaran. Kalau udah jam 23.00 WIB mereka udah tidak (operasi), mereka sudah melakukan aturan dari kita,” ucap dia.

Dengan pengawasan yang rutin ke sejumlah tempat usaha, ia berharap semua pelaku usaha menaati aturan yang dibentuk Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com