DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan para tim sukses pemenangan kandidat di Pilkada Depok 2020 agar mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas warga dan usaha (PAW dan PAU) yang dianggap serupa jam malam.
"Khususnya kami ingatkan, seluruh timses (tim sukses) Pilkada ini tidak ada pelanggaran-pelanggaran PAU dan PAW, khususnya aktivitas yang mengundang kerumunan orang," kata Idris kepada wartawan pada Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, Idris juga telah menegaskan hal ini ketika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkunjung ke Depok pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Baca juga: Wali Kota Ingatkan Jam Malam Juga Berlaku buat Timses Kandidat Pilkada Depok
Ia bahkan mengklaim tak akan pandang bulu terhadap pihak yang melanggar ketentuan jam malam.
"Pembatasan sampai jam 21.00, termasuk kegiatan kumpul-kumpul para timses," kata dia saat itu.
"Timses atau siapa pun tokoh politik yang kumpul lebih dari jam 21.00 akan kita tindak," ungkap Idris.
Idris resmi memundurkan batas kebijakan "pembatasan aktivitas warga dan usaha" yang dianggap serupa jam malam itu, untuk 2 pekan ke depan.
Pelonggaran jam malam ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diteken hari ini, Jumat (18/9/2020) atau 2 pekan setelah kebijakan jam malam pertama kali diterapkan di Depok.
Baca juga: Wali Kota Depok dalam Pertimbangan Longgarkan Batas Jam Malam
"Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 19 September sampai dengan 3 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Idris dalam surat keputusannya.
Dalam keputusan ini, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni:
1. Layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 (sebelumnya 18.00)
2. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)
3. Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 (sebelumnya 20.00)
Patut digarisbawahi, jam malam ini dipastikan berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19 nasional, seperti saat ini.
Lalu, pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.