JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha rumah makan yang terjaring razia yustisi di kawasan Ciracas divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2020).
Mereka bersalah setelah terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Mereka kedapatan menyediakan tempat makan di tempat dan menyebabkan kerumunan orang.
Dua pengusaha tempat makan itu dikenakan denda administrasi.
"Satu kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5.000.000. Sedangkan satu lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp. 500.000," kata Camat Ciracas Mamad, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD Penuh
Sebenarnya, ada tiga pengusaha yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu. Namun satu pengusaha tidak terbukti bersalah sehingga lepas dari jerat hukum.
Satu pengusaha itu dinyatakan tak bersalah lantaran tidak terbukti menimbulkan kerumunan orang.
Hal tersebut dibenarkan Kasatpol PP Jakarta, Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi.
"Jadi dia disangkakan menyediakan makan di tempat. Namun tidak ada bukti pendukung foto dan dokumentasi. Atau penjelasan bukti-bukti yang mengarah ke sana. Jadi hanya meja yang terpasang," terang dia.
Baca juga: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Covid-19 Nyata dan Risikonya Besar
Walau tak terbukti bersalah, pihak Budhy tetap melakukan pengawasan terhadap tempat makan itu.
Jika nantinya ditemukan bukti kuat, maka pihaknya akan kembali menindak.
Budhy berharap persidangan tersebut bisa jadi pelajaran kepada masyarakat umum agar tak melanggar protokol kesehatan, terutama untuk para pelaku usaha rumah makan.
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.