JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha rumah makan yang terjaring razia yustisi di kawasan Ciracas divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2020).
Mereka bersalah setelah terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Mereka kedapatan menyediakan tempat makan di tempat dan menyebabkan kerumunan orang.
Dua pengusaha tempat makan itu dikenakan denda administrasi.
"Satu kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5.000.000. Sedangkan satu lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp. 500.000," kata Camat Ciracas Mamad, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD Penuh
Sebenarnya, ada tiga pengusaha yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu. Namun satu pengusaha tidak terbukti bersalah sehingga lepas dari jerat hukum.
Satu pengusaha itu dinyatakan tak bersalah lantaran tidak terbukti menimbulkan kerumunan orang.
Hal tersebut dibenarkan Kasatpol PP Jakarta, Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi.
"Jadi dia disangkakan menyediakan makan di tempat. Namun tidak ada bukti pendukung foto dan dokumentasi. Atau penjelasan bukti-bukti yang mengarah ke sana. Jadi hanya meja yang terpasang," terang dia.
Baca juga: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Covid-19 Nyata dan Risikonya Besar
Walau tak terbukti bersalah, pihak Budhy tetap melakukan pengawasan terhadap tempat makan itu.
Jika nantinya ditemukan bukti kuat, maka pihaknya akan kembali menindak.
Budhy berharap persidangan tersebut bisa jadi pelajaran kepada masyarakat umum agar tak melanggar protokol kesehatan, terutama untuk para pelaku usaha rumah makan.
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga: Aturan untuk Restoran Selama PSBB: Tidak Boleh Dine-In, Pekerja Harus Pakai Sarung Tangan
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Berikut bunyinya:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.