TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di kota itu.
Aturan tentang denda tersebut tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar jika seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.
Baca juga: Kota Tangerang Resmi Berlakukan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut juga tertulis besaran denda Rp 5 juta dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.
Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dendanya Rp 300.000 jika tidak menjalankan protokol kesehatan.
Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.