TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di kota itu.
Aturan tentang denda tersebut tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar jika seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.
Baca juga: Kota Tangerang Resmi Berlakukan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut juga tertulis besaran denda Rp 5 juta dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.
Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dendanya Rp 300.000 jika tidak menjalankan protokol kesehatan.
Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.