Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2020, 17:18 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di kota itu.

Aturan tentang denda tersebut tertuang dalam dua Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020.

Dalam Perwal No 70 tahun 2020 disebutkan tentang jumlah denda yang harus dibayar jika seseorang atau tempat usaha tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50.000 atau kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.

Baca juga: Kota Tangerang Resmi Berlakukan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat.

Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut juga tertulis besaran denda Rp 5 juta dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.

Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dendanya Rp 300.000 jika tidak menjalankan protokol kesehatan.

Mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Manajemen GIS Sebut Jalan Condet Macet karena 'Traffic' Tinggi, Bukan Semata-mata Salah Sekolah

Manajemen GIS Sebut Jalan Condet Macet karena "Traffic" Tinggi, Bukan Semata-mata Salah Sekolah

Megapolitan
Saat Kedubes AS Rampas Hak Pejalan Kaki, Main Tutup Trotoar karena Alasan Keamanan

Saat Kedubes AS Rampas Hak Pejalan Kaki, Main Tutup Trotoar karena Alasan Keamanan

Megapolitan
Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi

Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi

Megapolitan
Pemandangan Kontras pada Sidang Penganiayaan D, Shane Banjir Dukungan Keluarga, Mario Seorang Diri...

Pemandangan Kontras pada Sidang Penganiayaan D, Shane Banjir Dukungan Keluarga, Mario Seorang Diri...

Megapolitan
Saat Kedubes AS yang Ada Tepat di Samping Balai Kota Berani Caplok Ruang Publik

Saat Kedubes AS yang Ada Tepat di Samping Balai Kota Berani Caplok Ruang Publik

Megapolitan
Dituding Biang Macet, Manajemen GIS: Sekolah Lain di Condet Juga Jadi Titik Kemacetan

Dituding Biang Macet, Manajemen GIS: Sekolah Lain di Condet Juga Jadi Titik Kemacetan

Megapolitan
Ironi Kali Irigasi di Cakung Tercemar Limbah Tinja Warga Ujung Menteng

Ironi Kali Irigasi di Cakung Tercemar Limbah Tinja Warga Ujung Menteng

Megapolitan
Galian Septic Tank Belum Selesai, Warga Ujung Menteng Masih Buang Tinja ke Kali

Galian Septic Tank Belum Selesai, Warga Ujung Menteng Masih Buang Tinja ke Kali

Megapolitan
Polemik Kemacetan di Depan GIS, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir

Polemik Kemacetan di Depan GIS, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir

Megapolitan
Petaka di Proyek Gedung Gondangdia, Pekerja Terjun Bebas dari Lantai 7 akibat Tali Gondola Putus

Petaka di Proyek Gedung Gondangdia, Pekerja Terjun Bebas dari Lantai 7 akibat Tali Gondola Putus

Megapolitan
Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan

Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan

Megapolitan
Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Menengok JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak, Ada Tempat Pembuangan Sampah Tersembunyi dan Pohon Tumbang

Megapolitan
Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Perjuangan ART yang Dipukul, Ditendang, hingga Disekap di Kandang Anjing Dalam Mencari Keadilan…

Megapolitan
'Before-After' Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

"Before-After" Jalan Rusak Penuh Tambalan di Ring 1 Istana, Medan Merdeka Utara Kini Mulus Lagi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut 'Gimmick' | Balada Saluran Air di Ruko Pluit yang Dicor Kembali

[POPULER JABODETABEK] Klaim Tiket Formula E Habis Disebut "Gimmick" | Balada Saluran Air di Ruko Pluit yang Dicor Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com