JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 22 tempat usaha makanan, baik restoran maupun kafe pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Penutupan ini dilakukan karena tempat usaha makanan tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Selain itu ada 13 tempat makan yang didenda, dan 44 yang diberi teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Arifin di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Untuk penutupan sementara dilakukan selama tiga hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim
Dari 13 tempat usaha makanan yang didenda, Pemprov DKI memperoleh Rp 4,3 juta yang dimasukkan ke dalam kas daerah.
Bila dihitung sejak awal penerapan PSBB, maka Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 52 tempat usaha makanan.
Kemudian, secara total ada 14 tempat yang didenda dan 102 yang diberi teguran tertulis.
"Sehingga total denda administratif dari hari pertama mencapai Rp 9,3 juta," kata dia.
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Data Pemprov DKI, Kemenkes Jadi Klaster Penularan Covid-19 Tertinggi di Jakarta
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca juga: 11 Pegawai di Balai Kota DKI Jakarta Positif Covid-19
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Berikut bunyinya:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.