Selain Tigor, sejumlah warganet di media sosial Twitter juga mempertanyakan hal tersebut.
"bkn kah protokol covid hrs segera di makam kan ? Kok bisa di bawa ke balai kota ??" tulis akun @PupukKandang2.
Warganet lain dengan akun @SRyanto menuliskan "Apa ini tdk melanggar protokol pemakaman ps covid, dimana sehrsnya dari RS lgs ke pemakaman?"
Setelah acara pelepasan di Balai Kota, jenazah kemudian dimakamkan di lokasi pemakaman wakaf keluarga, Jalan Sungai Kendal, RT 03/RW 08, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu sekitar pukul 16.00 WIB.
Jenazah dimakamkan beberapa meter dari rumah duka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Saefullah dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta akibat Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan penyebab meninggalnya Saefullah karena shock sepsis irreversible dengan ARDS (Sindrom distres pernapasan akut) dampak dari Covid-19.
Gangguan tersebut membuat Saefullah gagal bernapas sehingga oksigen di dalam tubuh pun tidak memadai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.