JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, saat ini DKI Jakarta baru memiliki Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum PSBB.
"Tetapi di luar itu semua dan mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio, Jumat (18/9/2020).
Menurut dia, seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera.
Perda untuk PSBB bisa dibentuk karena DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat.
Baca juga: Pemerintah Sebut PSBB Kurangi Pembentukan Klaster Penularan Covid-19
"Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar Propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," ujar dia.
Inisiatif pembuatan perda itu dilakukan karena DPRD sejak awal tak merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal PSBB di DKI.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Pras.
PSBB yang diperketat kembali diterapkan mulai 14 September ini untuk 14 hari ke depan setelah sebelum PSBB diperlonggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian akibar Covid-19 yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis lalu.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.