JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota ormas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta yang terekam video memaksa pemilik warung makan agar layani dia makan di tempat (dine in) saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua di ormas tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali.
“Anggota FKDM itu sudah mundur,” kata Marullah via telepon, Jumat (18/9/2020) malam.
FKDM merupakan organisasi masyarakat (ormas) binaan Pemerintah Provinsi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Menurut Marullah, ada mekanisme sanksi yang sudah diberikan untuk anggota FKDM Kramat Pela yang melanggar peraturan.
Baca juga: Orang Dalam Video Viral yang Paksa Pemilik Warung Layani Dia Makan merupakan Anggota Ormas
“Dia (anggota FKDM Kramat Pela) dengan kesadaran diri mengundurkan diri. Dia merasa tak bisa mengemban tugas dengan baik, jadi dia memilih mundur,” tambah Marullah.
Saat mengetahui adanya oknum FKDM Kramat Pela memaksa makan di warung makan saat PSBB diterapkan, Marullah bersama Ketua Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri langsung mencari oknum itu. Marullah bersama Taufan kemudian menemui dan menegur langsung oknum anggota FKDM tersebut.
Salah satu aturan dalam PSBB adalah restoran atau tempat makan tidak melayani pelanggan makan di tempat, hanya boleh melayani pelanggan yang membeli makan atau minuman untuk dibawa pulang. Pelanggaran atas peraturan itu didenda secara progresif.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan anggota FKDM memaksa pemilik warung makan agar melayani dia makan di warung itu. Video itu viral di grup percakapan Whatsapp.
Pria anggota anggota FKDM Kramat Pela tersebut berdebat dengan laki-laki dan perempuan pemilik rumah makan dalam video berdurasi 2.46 menit itu.
Baca juga: Wali Kota Jaksel Tegur Oknum FKDM yang Paksa agar Dilayani Makan di Warung
Pemilik warung telah mengatakan, mereka tidak melayani pengunjung makan di warungnya, kecuali untuk dibawa pulang. Hal itu telah sesuai dengan aturan yang dikeluarkgan Pemprov DKI Jakarta.
Pemilik warung juga beralasan akan ada sanksi bagi dirinya jika melayani pelanggan makan di warung.
Namun oknum tersebut bersikeras. Ia mengatakan, ada pengecualin untuk orang yang makan sendirian. Kalau pun nanti ada denda, dia berjanji akan membayarkan denda itu, Rp 50 juta atau 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.