TANGSEL, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (18/9/2020), terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam acara pemerintahan.
"Saya tadi datang untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang diterima Bawaslu. Saya dianggap menyalahgunakan wewenang saat melaksanakan kegiatan pada 11 September lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Benyamin, pada saat itu dia memang tengah menjalankan tugasnya sebagai wakil wali kota Tangsel dan tidak terkait dengan kegiatan Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Benyamin Davnie Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Meski begitu, Benyamin mengaku tetap kooperatif dengan memenuhi panggilan Bawaslu dan mengikuti semua aturan yang berlaku.
"Saya kan tidak sedang cuti, dan saya sebagai wakil wali kota melakukan kegiatan dinas. Pada acara itu pun saya diundang sebagai wakil wali kota," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, Benyamin mengatakan bahwa dia hanya memberikan penjelasan mengenai kasus sengketa fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut yang tidak kunjung selesai.
"Kasus itu, sengketa itu sudah diadukan masyarakat sejak 2016 lalu ke pemda dan memang tidak selesai-selesai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Benyamin dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 15 September 2020 dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.
"Laporan diterima, kemudian kami minta berkasnya ditambah, misalnya video kegiatan. Tetapi pelapor tidak menambahkan berkas, jadi dianggap itu saja akhirnya bukti yang ada," ungkapnya.
Jazuli mengatakan, pelapor menduga Benyamin Davnie telah memanfaatkan kegiatan pemerintahan untuk mengumbar janji yang berkaitan dengan pencalonannya pada Pilkada Tangsel 2020.
"Terkait kegiatan di wilayah Pondok Aren ya. Jadi di kegiatan itu menjanjikan bahwa fasum di daerah Japos akan diselesaikan di tahun ini, begitu. Ya kalau dari laporan kegiatan pemerintah," kata dia kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.