JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi klaster penyebaran Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta dengan 252 kasus.
Informasi tersebut dikutip dari paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id, yang diperbarui datanya pada 18 September 2020.
Setelah kemenkes, klaster penyebaran tertinggi Covid-19 disusul oleh Kementerian Perhubungan RI dengan catatan 175 kasus.
Baca juga: PHRI Serahkan 27 Hotel di Jakarta untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Daftarnya
Posisi ketiga ditempati oleh Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 106 kasus dan posisi keempat oleh kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat dengan 89 kasus.
Berikut 15 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta:
1. Kementerian Kesehatan RI: 252 kasus
2. Kementerian Perhubungan RI: 175 kasus
3. KPK: 106 kasus
4. BPOM pusat: 89 kasus
5. Kantor PPLP Tanjung Priok: 88 kasus
6. I-News TV (MNC Tower): 87 kasus
7. Asrama Bethel Tanah Abang: 82 kasus
8. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat: 80 kasus
9. BPKP Jakarta Timur: 73 kasus
10. PT DNP Indonesia, Jakarta Timur: 72 kasus
11. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 65 kasus
12. Kementerian Pertahanan: 64 kasus
13. Kementerian Keuangan: 61 kasus
14. Asrama Cendrawasih Pemda Papua: 60 kasus
15. Dinas Kesehatan DKI: 55 kasus
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3 x 24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Adapun saat ini, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.