JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat lokasi layanan SIM Keliling (Simling) untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Senin.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan tersebut yakni:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah terlewat, meski hanya satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kaji Perpanjangan Masa Dispensasi Pengurusan SIM
Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi, seperti fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini, para pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat dan selalu menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.