Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Angkot di Tanah Abang Terjaring Operasi Yustisi

Kompas.com - 21/09/2020, 12:28 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Yustisi digelar Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Dalam operasi itu 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terjaring karena melanggar kapasitas angkut.

"Hari ini kami fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang juga hadir dalam operasi Yustisisi itu mengingatkan bahwa kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang tapi juga termasuk sopir.

Baca juga: Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Hampir Rp 400 Juta dalam 4 Hari Operasi Yustisi

"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang dan satu sopir," ujar Syafrin.

Dalam operasi Yustisisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Kantor berita Antara melaporkan, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan.

Sehingga banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Beberapa pengemudi angkot bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

"Pelanggarannya dibilang karena katanya tujuh orang. Padahal saya dari kemarin sudah kayak gitu, kenapa tidak dari kemarin saja ditindaknya. Harusnya mereka punya kebijakan yang baik dong, terus jangan cuma kami  doang yang ditindak, itu Jaklingko juga," kata seorang sopir angkot bernama Adjis.

Adjis saat itu mendapat sanksi tertulis dari petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan melanggar Kadishub 156/2020 tentang pembatasan kapasitas orang dalam angkutan umum selama PSBB Jakarta.

Dalam Operasi Yustisisi di Jalan Jatibaru Raya yang berlangsung sejak Senin pagi itu para pelanggar aturan kapasitas kendaraan hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Jika nantinya para pelanggar aturan itu melakukan pelanggaran serupa, mereka akan didenda progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta akan dibebankan kepada operator yang memiliki armada angkutan umum itu.

"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Ini kami lakukan untuk menghindari adanya klaster (Covid-19) baru di angkutan umum," ujar Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com