TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan sanksi denda administratif bagi warga yang tidak mengenakan masker pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai terapkan sejak Jumat (18/9/2020) lalu.
Sampai Senin (21/9/2020) hari ini, sedikitnya 40 warga telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 per orang, lantaran kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, 1.017 Warga Kena Razia Masker di Jaksel, Total Denda Rp 15 juta
"Kita sudah terapkan sanksi denda sejak Jumat. Total denda yang didapat sekitar Rp2.000.000," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut Muksin, pemberian sanksi denda administratif terhadap pelanggar tersebut sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Epidemiolog: Razia Masker Salah Kaprah dan Tidak Efektif, Ini Penjelasannya
"Di Perwal itu tertulis 'dapat dikenakan'. Jadi setiap pelanggar yang terjaring kita kenakan denda dulu, kalau nanti mereka enggak ada uang baru dikenakan sanksi lain (sosial)," kata dia.
Adapun uang denda yang didapat dari hasil penindakan terhadap para pelanggar akan disetorkan ke Pemerintah Kota dan masuk sebagai kas daerah.
"Untuk denda 50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.