Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2020, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total sanksi denda saat operasi yustisi selama sepekan, yakni Rp 22,7 juta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasi yustisi digelar dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp 22.725.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalan keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Baca juga: PHRI DKI Jakarta: 30 Hotel Siap Tampung Isolasi Pasien OTG Covid-19

Ia merinci, sebanyak 19 pelanggar diberikan sanksi denda pada hari pertama penerapan PSBB, Senin (14/9/2020). Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 4,1 juta.

Pada Selasa (15/9/2020), terdapat 28 orang yang diberi sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan. Total denda yang diperoleh pada hari itu senilai Rp 3,5 juta.

"Pada Rabu (16/9/2020), sebanyak 72 pelanggar yang diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang didapat mencapai Rp 6,9 juta," kata dia.

Kemudian, pada Kamis (17/9/2020), ada 19 orang yang diberi sanksi dan diperoleh denda sebesar Rp 2,2 juta.

Baca juga: Angkot Hanya Bisa Angkut 5 Penumpang Saat PSBB Jakarta, Melanggar Kena Sanksi hingga Rp 150 Juta

Selanjutnya, Rp 3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9/2020).

"Terakhir, Sabtu (19/9/2020), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp 2,2 juta," tuturnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan, jumlah masyarakat yang diberikan surat teguran adalah 1.670 orang. Sementara itu, sebanyak 659 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aduan Masalah Pembayaran THR Belum Tuntas, Disnakertrans DKI Kekurangan SDM

Aduan Masalah Pembayaran THR Belum Tuntas, Disnakertrans DKI Kekurangan SDM

Megapolitan
Tertipu Rp 2,5 Miliar, Korban Si Kembar Lapor ke Polda Metro Sejak 2022

Tertipu Rp 2,5 Miliar, Korban Si Kembar Lapor ke Polda Metro Sejak 2022

Megapolitan
Diduga Ditipu EO, Ratusan Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Gagal 'Study Tour' ke Yogyakarta

Diduga Ditipu EO, Ratusan Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Gagal "Study Tour" ke Yogyakarta

Megapolitan
Kebakaran Landa Rumah di Kembangan, Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Landa Rumah di Kembangan, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
868 Pengendara Motor Kena Tilang Manual di Bekasi Selama Mei 2023, Mayoritas Tak Pakai Helm

868 Pengendara Motor Kena Tilang Manual di Bekasi Selama Mei 2023, Mayoritas Tak Pakai Helm

Megapolitan
Si Kembar Disebut Masih Aktif Balas 'Chat' Korban, Janjikan Pengembalian Dana 'Preorder' iPhone

Si Kembar Disebut Masih Aktif Balas "Chat" Korban, Janjikan Pengembalian Dana "Preorder" iPhone

Megapolitan
Pengamat Tata Kota: Macet di Condet Juga karena Minimnya Transportasi Umum

Pengamat Tata Kota: Macet di Condet Juga karena Minimnya Transportasi Umum

Megapolitan
'Tawuran di Gang Mayong Pengaruhi Mental Saya, Jadi Mudah Panik dan Curigaan...'

"Tawuran di Gang Mayong Pengaruhi Mental Saya, Jadi Mudah Panik dan Curigaan..."

Megapolitan
Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Resmi Dijebloskan ke Lapas

Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Resmi Dijebloskan ke Lapas

Megapolitan
22 Korban TPPO yang Dijanjikan Kerja di Arab Saudi Berasal dari NTB

22 Korban TPPO yang Dijanjikan Kerja di Arab Saudi Berasal dari NTB

Megapolitan
Curhat Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Si Kembar, Uang Rp 2,5 Miliar Raib Tanpa Jejak

Curhat Korban Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar, Uang Rp 2,5 Miliar Raib Tanpa Jejak

Megapolitan
Trauma Kena Lemparan Petasan Saat Tawuran, Warga Gang Mayong: Saya Jadi Gampang Panik

Trauma Kena Lemparan Petasan Saat Tawuran, Warga Gang Mayong: Saya Jadi Gampang Panik

Megapolitan
Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Megapolitan
PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

Megapolitan
Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com