JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 46 warga yang melewati kawasan Ciracas Jakarta Timur dikenakan sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Selasa (22/9/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, Selasa (22/9/2020).
Razia pun dilakukan di beberapa titik, di antaranya Jalan Raya Ciracas, Jalan Raya At Taufik, Jalan Lapangan Tembak dan Jalan Tanah Merdeka.
"Kegiatan ini memang kita lakukan setiap hari di beberapa lokasi," kata Endarwanto ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Dua Pedagang di Pasar Baru Marahi Satpol PP, Merasa Dituduh Tak Pakai Masker
Endarwanto pun merinci jenis sanksi yang dikenakan ke para pelanggar tersebut.
Di Jalan Ciracas terjaring 14 pelanggar dengan 13 orang memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp 250.000.
Lalu di Jalan At Taufik terjaring 11 pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial.
Selain itu di Jalan Lapangan Tembak terjaring delapan pelanggar dimana tujuh orang memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000.
Terakhir, di Jalan Tanah Merdeka dengan 13 pelanggar yang terdiri dari 12 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000.
Endarwanto mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika keluar rumah.
Padahal, lanjut dia, masker sangat membantu pemerintah dalam mengendalikan angka penyebaran Covid-19.
Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.