JAKARTA, KOMPAS.com - Panti pijat Temesis yang kedapatan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak membuka pintu depannya untuk mengelabui Satgas Covid-19.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan, jika melihat dari luar saja, panti pijat yang berlokasi di Kelapa Gading itu nampak tak beroperasi.
"Namun aktivitas lalu lalang di depan ruko tersebut dan adanya aktivitas keluar masuk ke ruko itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Tetap Buka Saat PSBB, Pengelola Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Jadi Tersangka
Karena curiga, anggota polisi langsung menggerebek lokasi tersebut dan ternyata ada aktivitas pijat memijat di dalamnya.
Parahnya lagi, panti pijat ini menyediakan jasa prostitusi di sana.
"Dari hasil keterangan pengelola disampaikan bahwa untuk jasa yang dikenakan pelanggan yaitu sebesar Rp 160 ribu/jam. Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp 300.000," ujar Aries.
Dalam operasinya, panti pijat ini menghubungi pelanggan mereka dan menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi.
Mereka juga mengirim foto dari masing-masing terapis yang ingin dipesan pelanggan melalui media sosial.
Saat digrebek, polisi mengamankan 21 orang yang beraktivitas di tempat panti pijat tersebut. Mereka terdiri dari pengelola, kasir, terapis dan lainnya.
Aries mengatakan, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga orang itu yakni DD yang bertindak sebagai supervisor, TI sebagai kasir, dan AF sebagai kasir.
Baca juga: 57 Kamera ETLE Dipasang Awasi Pelanggar Jakarta, Ini Titik Lokasinya
Mereka jadi tersangka karena menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHPidana jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi denda seperti yang diatur dalam Pergub 79 dan 88 karena beroperasi selama PSBB .
Begitu pula dengan 18 orang lainnya juga dikenakan sanksi PSBB tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.