JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pembayaran pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Keberadaan aplikasi tersebut bisa membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara jarak jauh, tanpa harus datang ke kantor samsat.
"Upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang. Ini dapat dilakukan di mana saja," kata Dirlantas lantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (23/9/2020).
Sambodo menjelaskan, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi itu sejak diluncurkan pada Selasa, kemarin.
Baca juga: Keuntungan untuk Warga Jakarta dengan Sistem Pajak Online
Pemohon yang menggunakan aplikasi tersebut dapat membayar pajak kenadaraan dengan memilih samsat yang terdekat dengan lokasinya di aplikasi.
"Iya sudah bisa digunakan. Pemohon dapat memilih samsat mana dia akan melakukan pembayaran. Samsat di wilayah DKI ya," katanya.
Bukti pembayaran pajak akan dikirimkan oleh driver ke rumah pemohon pada hari yang sama.
"Pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di hari yang sama, kayak pesan Gosend, mirip-mirip," kata sambodo.
Berikut cara pembayaran pajak online melalui aplikasi Si Ondel: