TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) imbau remaja yang berumur 17 tahun pada 9 Desember mendatang untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Tangsel 2020, tercatat ada 14.558 pemilih pemula.
Mereka adalah pemilih yang pada 2020 ini berusia 17 tahun ketika Pilkada Tangsel digelar pada 9 Desember mendatang.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020 Didominasi Pemilih Berusia 41 Sampai 60 Tahun
"Ada yang 17 tahun di tanggal 9 Desember, itu lumayan ada 14.558. Dia masuk dan kedata di DPS. Jadi pemilih pemulanya yang baru. Pertama kali memilih di Pilkada 2020," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Untuk itu, kata Ajat, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel mendorong agar para pemilih pemula itu segera melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih tetap ialah warga yang sudah tercatat atau memiliki memiliki e-KTP.
"Maka kami mengimbau lah agar mereka melakukan perekaman. Kan syarat untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih itu harus e-KTP. Kalau enggak e-KTP maka boleh pakai surat keterangan," kata dia.
Menurut Ajat, pemilih pemula yang baru 17 Tahun pada Desember 2020 bisa melakukan perekaman terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan.
Baca juga: Bakal Pasangan Calon Tak Dihadirkan saat Penetapan Kandidat Pilkada Tangsel 2020
Surat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun dan dapat menggunakan hak pilih sambil menunggu diterbitkannya fisik e-KTP.
"Nah surat keterangan ini untuk siapa, ya untuk mereka yang kini belum 17 tahun, tapi tanggal 9 Desember nanti sudah 17 tahun," kata Ajat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan