Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020

Kompas.com - 23/09/2020, 10:45 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) imbau remaja yang berumur 17 tahun pada 9 Desember mendatang untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Tangsel 2020, tercatat ada 14.558 pemilih pemula.

Mereka adalah pemilih yang pada 2020 ini berusia 17 tahun ketika Pilkada Tangsel digelar pada 9 Desember mendatang.

Baca juga: Pilkada Tangsel 2020 Didominasi Pemilih Berusia 41 Sampai 60 Tahun

"Ada yang 17 tahun di tanggal 9 Desember, itu lumayan ada 14.558. Dia masuk dan kedata di DPS. Jadi pemilih pemulanya yang baru. Pertama kali memilih di Pilkada 2020," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Untuk itu, kata Ajat, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel mendorong agar para pemilih pemula itu segera melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih tetap ialah warga yang sudah tercatat atau memiliki memiliki e-KTP.

"Maka kami mengimbau lah agar mereka melakukan perekaman. Kan syarat untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih itu harus e-KTP. Kalau enggak e-KTP maka boleh pakai surat keterangan," kata dia.

Menurut Ajat, pemilih pemula yang baru 17 Tahun pada Desember 2020 bisa melakukan perekaman terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan.

Baca juga: Bakal Pasangan Calon Tak Dihadirkan saat Penetapan Kandidat Pilkada Tangsel 2020

Surat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun dan dapat menggunakan hak pilih sambil menunggu diterbitkannya fisik e-KTP.

"Nah surat keterangan ini untuk siapa, ya untuk mereka yang kini belum 17 tahun, tapi tanggal 9 Desember nanti sudah 17 tahun," kata Ajat.

"Kan dia sekarang ini belum 17 tahun, maka yang bisa dilakukan adalah hanya sebatas perekaman dan dikeluarkan surat keterangan. Itu jadi pegangan untuk nanti dia memilih," sambungnya.

Adapun data DPS tersebut akan terus diperbaiki dan perbarui melalui uji publik dengan meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Desember mendatang.

Baca juga: Jelang Penetapan Paslon, KPU Tangsel Cek Ulang Keabsahan Syarat Pendaftaran

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Terdapat tiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan diri ke KPU Tangsel pada 4-6 September 2020.

Mereka adalah Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com