JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur mengaku terganjal beberapa kendala dalam menerapkan operasi yustisi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satunya adalah kurangnya personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Aspek yang harus kita lihat bahwa pertama keterkaitan dengan jangkauan wilayah dengan ketersediaan jumlah personel yang tak bisa menjangkau secara keseluruhan," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Sejauh ini, personel yang tersedia untuk operasi yustisi hanya berkisar 300 orang. Sedangkan jangkauan yang harus diawasi meliputi 10 kecamatan dan 65 kelurahan.
Di tiap kelurahan saja, lanjut, Budhy, hanya tersedia lima sampai tujuh personel Satpol PP.
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, 2.845 Warga Jaktim Kena Sanksi Sosial karena Tak Pakai Masker
"Satu kelurahan hanya tujuh orang sedangkan harus kita bagi ke RW yang jumlahnya 12, ada yang 14 ada yang tujuh," kata dia.
Idealnya, lanjut Budhy, setiap RW memiliki satu personel Satpol PP. Hal tersebut demi memaksimalkan sosialisasi pemakaian masker.
Meski demikian, dia tetap memaksimalkan personel yang ada dalam menindak masyarakat tak bermasker.
"Kita tetap memaksimalkan personel yang ada. Kita juga melihat per harinya angka pelanggaran sudah menurun," ucap dia.
Sebelumnya, sejak diberlakukan operasi yustisi pada 14 September 2020 lalu, Budhy mencatat ada 2.845 warga yang dikenakan sanksi sosial.
Selain sanksi sosial, pihaknya juga mengumpulkan uang hasil bayar denda sebesar Rp 19.650.000. Jumlah itu merupakan akumulasi dari tiap pelanggar yang tidak mau kerja sosial dan memilih membayar denda Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.