JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kegiatan pelaksanaan operasi yustisi di DKI Jakarta dan sanksi yang diberikan kepada warga hanya membantu penanggulangan kasus Covid-19 sebesar 20 persen.
Sisanya atau 80 persen bergantung pada kepatuhan, ketaatan, dan kedisiplinan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Riza, hal itu berdasarkan hasil analisa para pakar dan para ahli.
"Betapa pun banyaknya aparat yang kita (turunkan), beratnya sanksi, yang kita kenakan hanya berkontribusi 20 persen terhadap keberhasilan. Jadi kami memberikan kontribusi yang 20 persen untuk mendorong yang 80 persen juga berbuah. Yang 80 persen ada pada masyarakat," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Wagub DKI Harap Perda Covid-19 Bisa Mempertegas Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk itu, Ariza meminta agar warga untuk tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.
Kepatuhan merupakan obat paling mujarab untuk menghindari corona untuk saat ini.
"Tidak ada lagi obat yang efektif hari ini. Kecuali melaksanakan protokol covid, protokol kesehatan," kata dia.
Meski demikian, operasi yustisi masih terus dilaksanakan dengan menggandeng aparat keamanan baik dari jajaran Polri dan TNI.
"Operasi yustisi juga alhamdulillah seluruh jajaran kepolisian, jajaran TNI, Satpol PP melakukan pengecekan, sidak," tutupnya.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta belum menurun. Pada Selasa kemarin, jumlah kasus harian bertambah 1.122.
Baca juga: Penyusunan Perda Covid-19 di Jakarta Ditargetkan Rampung Oktober 2020
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan