JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kantor di Jakarta Timur dikenakan sanksi penutupan selama tiga hari lantaran melanggar protokol kesehatan.
Angka tersebut dihimpun dari dimulainya operasi yustisi pada 14 September 2020 hingga hari ini, Rabu (23/9/2020).
Mayoritas yang dikenakan sanksi berlokasi di kawasan perkantoran dan industri Pulogadung.
"14 yang kita kenakan sanksi. Sebagian besar ada di Cakung dan di Pulogadung dan ada juga beberapa di Jatinegara yang merupakan daerah kecamatannya itu sentral usaha," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Budhy mengatakan sebagian besar perusahaan melanggar ketentuan pembatasan jumlah karyawan dalam bekerja.
Baca juga: Wagub DKI: Sanksi dan Operasi Yustisi Hanya Berkontribusi 20 Persen Penanganan Covid-19
Para pelanggar yang merupakan perusahaan nonesensial mempekerjakan karyawan lebih dari 25 persen dari jumlah total. Mereka masih terpaku dengan peraturan lama yakni perusahaan boleh memperkerjakan 50 persen dari jumlah karyawan.
"Sebagian dari mereka (perusahaan) memang tidak ada yang paham. Ada beberapa sektor yang tidak boleh mempekerjakan 50 persen (jumlah karyawan), terutama perusahaan yang di luar 11 kategori itu," kata dia.
Maka dari itu, ke-14 perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara. Setelah ditutup, pihkanya memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi.
Walau sudah menjaring 14 perusahaan dan sidak ke puluhan perkantoran, pihaknya bersama TNI dan Polri akan terus menyisir setiap perkantoran di Jakarta Timur.
Baca juga: Jalankan Operasi Yustisi, Pemkot Jaktim Mengaku Kekurangan Personel Satpol PP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.