Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Perusahaan di Jaktim Ditutup Sementara, Sebagian Besar di Cakung dan Pulogadung

Kompas.com - 23/09/2020, 14:08 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kantor di Jakarta Timur dikenakan sanksi penutupan selama tiga hari lantaran melanggar protokol kesehatan.

Angka tersebut dihimpun dari dimulainya operasi yustisi pada 14 September 2020 hingga hari ini, Rabu (23/9/2020).

Mayoritas yang dikenakan sanksi berlokasi di kawasan perkantoran dan industri Pulogadung.

"14 yang kita kenakan sanksi. Sebagian besar ada di Cakung dan di Pulogadung dan ada juga beberapa di Jatinegara yang merupakan daerah kecamatannya itu sentral usaha," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Budhy mengatakan sebagian besar perusahaan melanggar ketentuan pembatasan jumlah karyawan dalam bekerja.

Baca juga: Wagub DKI: Sanksi dan Operasi Yustisi Hanya Berkontribusi 20 Persen Penanganan Covid-19

Para pelanggar yang merupakan perusahaan nonesensial mempekerjakan karyawan lebih dari 25 persen dari jumlah total. Mereka masih terpaku dengan peraturan lama yakni perusahaan boleh memperkerjakan 50 persen dari jumlah karyawan.

"Sebagian dari mereka (perusahaan) memang tidak ada yang paham. Ada beberapa sektor yang tidak boleh mempekerjakan 50 persen (jumlah karyawan), terutama perusahaan yang di luar 11 kategori itu," kata dia. 

Maka dari itu, ke-14 perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara. Setelah ditutup, pihkanya memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi.

Walau sudah menjaring 14 perusahaan dan sidak ke puluhan perkantoran, pihaknya bersama TNI dan Polri akan terus menyisir setiap perkantoran di Jakarta Timur.

Baca juga: Jalankan Operasi Yustisi, Pemkot Jaktim Mengaku Kekurangan Personel Satpol PP

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com