DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna telah resmi menjadi calon wali kota dalam Pilkada Depok 2020.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Pradi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang ia laporkan sebesar Rp 3.853.246.000.
Jumlah ini lebih besar sekitar Rp 700 juta dibandingkan Wali Kota Depok saat ini yang jadi lawannya di Pilkada Depok, Mohammad Idris.
Sebagai informasi, LHKPN ini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar
Berikut rincian harta kekayaan Pradi Supriatna yang dilaporkan ke KPK:
Tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3.088.246.000
2 unit mobil
Di luar itu, Pradi melaporkan harta bergerak kas/setara kas sebesar Rp 215 juta, tanpa utang. Ia juga tak melaporkan adanya aset berupa surat berharga.
KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:
1. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 18 September 2020.
4. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.