Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pradi Supriatna Maju Pilkada Depok, Laporan Kekayaannya Rp 3,8 Miliar

Kompas.com - 23/09/2020, 15:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna telah resmi menjadi calon wali kota dalam Pilkada Depok 2020.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Pradi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang ia laporkan sebesar Rp 3.853.246.000.

Jumlah ini lebih besar sekitar Rp 700 juta dibandingkan Wali Kota Depok saat ini yang jadi lawannya di Pilkada Depok, Mohammad Idris.

Sebagai informasi, LHKPN ini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar

Berikut rincian harta kekayaan Pradi Supriatna yang dilaporkan ke KPK:

Tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3.088.246.000

  1. Tanah seluas 192 m2 hasil sendiri, Rp 198.144.000.
  2. Tanah dan bangunan warisan 650 m2/254 m2 Rp 879.842.000.
  3. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 90 m2/30 m2 Rp 110.730.000.
  4. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 197 m2/60 m2 Rp 239.004.000.
  5. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 743 m2/56 m2 Rp 822.776.000.
  6. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 740 m2/90 m2 Rp 837.750.000.

2 unit mobil

  1. Toyota Fortuner Jeep tahun 2008, Rp 150 juta.
  2. Toyota Fortuner Jeep tahun 2015 Rp 400 juta.

Di luar itu, Pradi melaporkan harta bergerak kas/setara kas sebesar Rp 215 juta, tanpa utang. Ia juga tak melaporkan adanya aset berupa surat berharga.

Tentang LHKPN di situs resmi KPK

KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:

1. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 18 September 2020.

4. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com