JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan, banyak pengemudi ojek online yang tak menjalankan sanksi PSBB dengan alasan terburu-buru sedang antar pesanan.
"Saat ditangkap dia ternyata buru-buru sedang ngantar order, ambil order, alasannya itu-itu saja," kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Padahal, banyak dari mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Baca juga: Seminggu Pengetatan PSBB, Uang Denda Pelanggar di Jakbar Mencapai Rp 43,5 Juta
Biasanya, kata Ivan, anggota Satpol PP di lapangan memberi keringanan dengan membiarkan mereka mengantar pesanannya terlebih dahulu.
Para pelanggar itu kemudian diminta meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) di posko tempat ia terjaring tersebut.
"Nah kami pun kasih surat BAP kalau yang bersangkutan enggak mau ambil juga di lokasi, ambil di kantor Wali Kota Jakarta Barat kantor Satpol PP," ucap Ivan.
Namun, sejauh ini, ada saja pengendara ojol itu yang belum mengambil KTP tersebut sehingga masih tersimpan di kantor Satpol PP Jakarta Barat.
Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.