TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima surat keputusan (SK) definitif terkait pengunduran bakal calon wali kota Ruhamaben.
Berkas tersebut diperlukan sebagai syarat untuk memastikan Ruhamaben tidak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PITS.
Komisioner Divisi Teknis KPU Tangsel Mujahid Zein mengatakan, pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Ruhamaben yang diserahkan sebagai syarat pendaftaran pada 5 September 2020.
Sementara itu, KPU belum menerima pernyataan resmi dari PT PITS terkait pengunduran diri calon wakil wali kota itu dari jabatannya.
"Pak Ruhamaben ini kan (direktur keuangan) di BUMD, ini SK definitifnya belum," ujarnya saat konferensi pers penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon dalam Pilkada Tangsel: Muhamad-Sara, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar
Meski begitu, KPU tetap bisa menetapkannya sebagai kandidat Pilkada Tangsel menggunakan surat pengunduran itu sambil menunggu diserahkannya pernyataan resmi dari PT PITS.
Menurut Mujahid, pihaknya memberikan batas waktu sampai 30 hari sebelum pencoblosan bagi Ruhamaben untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut.
"Tapi sudah bisa ditetapkan dan surat pernyataan pengunduruan diri sudah kami terima dan sedang dalam proses sudah kami terima. Jadi surat definitifnya kami tunggu 30 hari sebelum masa pencoblosan," kata dia.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi berkas pengunduran diri tersebut kepada Ruhamaben. Namun, yang bersangkutan belum menanggapi permintaan komentar.
Baca juga: Sudah Ditetapkan KPU, Tiga Paslon Pilkada Tangsel Baru Boleh Kampanye 26 September
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan