JAKARTA, KOMPAS.com - EFY, petugas medis yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu, mengilang.
Menghilangnya EFY bersamaan dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah bergerak tim, memang cek di mana tempat kediamannya, kosnya (EFY) sudah tidak ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Petugas Rapid Test yang Diduga Peras dan Lecehkan Penumpang di Bandara Soetta Jadi Tersangka
Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap soal tersangka EFY. Tim tengah bergerak memburu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka EFY.
Kronologi
Kasus pelecehan seksual ini viral melalui cuitan korban berinisial LHI lewat akun Twitter-nya, @listongs.
Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu, saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.
"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020) malam.
Baca juga: Kimia Farma Bawa Kasus Pelecehan Seksual oleh Petugas Rapid Test ke Jalur Hukum
LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.
Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan, petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.
Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.
"Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.
Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI lakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua itu.
Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.