BEKASI, KOMPAS.com - Lima orang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terjangkit virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2).
Lima orang tersebut, yakni satu orang staf biasa, satu orang dari panitera tindak pidana, dua hakim, dan satu pengacara di Pos Bantuan Hukum.
“Jadi informasinya mereka itu tanpa gejala,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Beslin Sihombing saat dihubungi, Senin (23/9/2020).
Baca juga: Tersisa 155 Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di RS Kota Bekasi
Beslin menyampaikan, informasi terakhir, pengacara di Pos Bantuan Hukum sudah sembuh, namun masih menjalani isolasi di rumah.
Ia mengatakan, awal penemuan kasus Covid-19 di PN Bekasi berawal dari salah satu staf yang dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Kemudian, pihak PN Bekasi melakukan tes swab massal ke seluruh pegawainya pada Jumat (18/9/2020) lalu. Hasilnya ditemukan empat orang lainnya yang terpapar Covid-19.
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang Dua di Bekasi Ini Tidak Akan Terima Tamu
Merespons temuan kasus Covid-19, operasional PN Bekasi terpaksa ditunda sementara hingga Selasa (29/9/2020).
Selama tidak beroperasional, lingkungan pengadilan akan disemprot disinfektan.
“Sesuai dengan SK (surat keputusan) nya, kita normal kembali pada hari Selasa tanggal 29 September kalau tidak ada lagi perubahan, kalau tidak ada lagi gejala-gejala yang membuat satu situasi darurat,” tutur dia.
Meski demikian, pihak pengadilan masih melayani urusan yang bersifat urgen terkait proses hukum.
“Untuk perkara segera, misalnya contoh pihak kepolisian meminta perpanjangan penahanan tetap kita layani. Karena itu hal yang mendesak menyangkut status hukum dari seseorang yang tersangkut perkara,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.