JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap cara pembagian hasil keuntungan dari praktik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu.
Dari 10 tersangka, sembilan di antaranya yang terdiri dari dokter hingga calo itu membagikan hasil keuntungan aborsi ilegal setiap hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pembagian uang itu telah disepakati sesuai peranan mereka masing-masing selama menjalani praktik tersebut.
"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta. Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: 3 Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Untung Rp 10 Miliar
Adapun untuk calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.
Seperti calo yang mendapatkan upah setelah dari hasil pembayaran pasien aborsi tersebut.
"Kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup," kata Yusri.
Menurut Yusri, selama tiga tahun para pelaku menjalani praktik aborsi itu total keuntungan yang sudah didapat mencapai Rp 10 miliar.
"Dari tahun 2017, kita kalikan keuntungan yang diraup itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," tutup Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.
Klinik itu buka praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalani praktik aborsi ilegal itu dapat menerima pasien sebanyak 6 orang setiap harinya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Para pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.