TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Harta kekayaan calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan melebihi angka Rp 28 miliar.
Hal tersebut diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Mei 2020.
Dalam laporan itu, total aset yang dilaporkan keponakan Ratu Atut Chosiyah itu sebesar Rp 28.063.872.562 atau Rp 28 miliar.
Baca juga: Pilkada Tangsel di Tengah Pandemi Covid-19, Benyamin-Pilar Maksimalkan Kampanye Secara Online
Secara rinci, harta kekayaan yang dimiliki Pilar Saga Ichsan sebagai berikut:
1. Sebanyak 8 tanah dan bangunan senilai Rp 22.875.000.000 dengan rincian:
2. Sebanyak 3 mobil dan 1 motor senilai Rp 2.170.000.000 dengan rincian:
Pilar juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 2.040.222.500 dan kas atau setara kas sebanyak Rp 1.231.910.062.
Di luar itu, Pilar Saga melaporkan bahwa memiliki hutang sebesar Rp 253.260.000.
Adapun saat ini, laporan harta kekayaan para bakal pasangan calon lain yang berlaga di Pilkada Tangsel 2020 belum ditemukan di laman publikasi LHKPN.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, LHKPN para calon kepala daerah akan diumumkan serentak setelah penetapan para kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Jika Kampanye Sebelum 26 September, Paslon Pilkada Tangsel Bisa Dipidana
"KPK akan serentak buka datanya setelah KPU umumkan penetapan paslon. Saat ini masih ada beberapa KPUD yang belum umumkan paslon," kata Ipi kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para calon di Pilkada Tangsel sebelumnya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Bukti hasil lapor harta kekayaan tersebut menjadi syarat ketika mereka mendaftar diri ke KPU untuk maju pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang pun memastikan bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan menyerahkan bukti pelapor harta kekayaannya.
Untuk diketahui, Pilar Saga Ichsan berpasangan dengan Benyamin Davnie pada Pilkada Tangsel 2020.
Pasangan calon tersebut diusulkan oleh Partai Golkar dan didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelora.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.