JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020 kemarin menjelaskan, terbongkar dan tertangkapnya para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang dari klinik itu.
"Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya yang menjalankan praktik dan satu orang yang menjadi pasien," ujar Yusri saat rilis kasus itu secara daring kemarin.
Yusri menambahkan, klinik itu menjalankan praktik aborsi ilegal setiap Senin hingga Sabtu, dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin
"( Praktik) dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu. Jadwal itu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," kata Yusri.
Para tersangka punya peran yang berbeda-beda selama mengoperasikan klinik aborsi ilegal itu.
Tersangka DK berperan sebagai seorang dokter yang mengambil tindakan terhadap pasien aborsi.
"LA sebagai pemilik klinik. Kemudian inisial NA bagian registrasi pasien. MM yang melakukan USG, dan YA serta LL yang membantu DK melakukan aborsi," ujar Yusri.
Tersangka RA berperan sebagai petugas keamanan, ED sebagai petugas kebersihan yang merangkap sebagai penjemput pasien aborsi.
"Kemudian SM, ini perempuan yang melayani pasien dan RS (pasien) saat dilakukan penggeledahan ada satu pasien yang kami amankan," kata Yusri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan