JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
Masyarakat juga diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
“Kalau cuma nongkrong di warung kopi, jangan dulu deh. Yang belum terlalu penting, jangan keluar dulu,” kata Marullah saat dihubungi, Kamis (24/9/2020) sore.
Baca juga: Jaksel Kembali Zona Merah, RW Merah Terbanyak di Mampang Prapatan
Masyarakat tetap diperbolehkan berbelanja kebutuhan pokok dan makanan ke luar rumah asalkan tetap menerapkan 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Menurut Marullah, peraturan pengetatan disiplin kesehatan bukan semata-semata kebijakan pemerintah yang mesti dipatuhi, melainkan untuk kepentingan perlindungan kesehatan.
“Memakai masker itu bukan karena ada petugas. Semua karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Marullah.
Jakarta Selatan kembali masuk kategori zona merah Covid-19.
Sebelumnya, data hingga 13 September, Jakarta Selatan telah masuk kategori zona orange.
Penetapan kategori zona merah Covid-19 berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 20 September 2020.
Jakarta Selatan memiliki 6 RW zona merah. Sementara itu, masing-masing 2 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Jakarta Pusat sebanyak 13 RW.
Kecamatan Mampang Prapatan menjadi kecamatan dengan RW zona merah terbanyak di Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksel Kembali Zona Merah, Wali Kota Imbau Warganya Jangan Remehkan Covid-19
Ada tiga RW di Kelurahan Pela Mampang di Kecamatan Pancoran yang menjadi zona merah yaitu RW 001, 003, dan 011.
Selain itu, ada di RW 006 Kelurahan Kalibata, RW 002 Kelurahan Manggarai, dan RW 006 Kelurahan Pancoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.