Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan Malam Disebut Klaster Penyebaran Covid-19, DPRD Minta Pemprov DKI Kroscek

Kompas.com - 24/09/2020, 23:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan crosscheck data mengenai tempat hiburan menjadi klaster penyebaran pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Ini menjadi tugas Pemprov untuk crosscheck, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jangan sampai kita kecolongan. Entah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 itu, yang jelas harus dicek," ujar Zita dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (24.9/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Diketahui, tempat hiburan malam dari akhir Maret hingga saat ini belum diizinkan untuk aktif beroperasi mengingat saat ini tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II.

Baca juga: Disparekraf DKI Pertanyakan Lokasi Hiburan Malam yang Disebut Satgas Jadi Klaster Covid-19

"Makanya kalau ada yang buka, silahkan ditindak sesuai ketentuan. Tapi jika tidak ada, dan tidak ada data klasternya, saya berharap satgas pusat bisa lebih bijak lagi untuk mendapatkan data dan menyampaikan informasi," ucap Zita.

Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta sejak pemberlakuan PSBB transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.

"Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam," kata Dewi dalam dialog "COVID Dalam Angka" di akun situs berbagi video Youtube milik BNPB, Rabu.

Dari beberapa klaster tersebut, yang menjadi sorotan adalah munculnya klaster tempat hiburan malam.

Seperti diketahui, selama masa PSBB di Jakarta tempat hiburan malam ditutup hingga kini belum diizinkan beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com