Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patroli Iklan Aborsi Ilegal di Internet, Polda Metro Jaya Gandeng Kemenkominfo

Kompas.com - 24/09/2020, 23:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) untuk menutup situs web yang mengiklankan jasa aborsi ilegal.

"Ke depan kami koordinasi dengan Kominfo dan cyber crime untuk patroli karena ini sangat terbuka untuk menawarkan aborsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Yusri, modus menawarkan jasa aborsi secara daring seperti yang dilakukan klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat bukanlah modus baru.

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Dilakukan Dokter Abal-abal

"Ini 'kan bukan modus operandi yang baru dalam kasus aborsi ilegal ini," kata Yusri.

Klinik ini mengiklankan jasa aborsinya secara daring.

Namun, berbeda dengan klinik aborsi ilegal yang mencari pasien lewat media sosial, klinik ini mengiklankan jasanya dengan membuat sebuah situs web.

"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Ada satu website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com," kata Yusri.

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.

Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun, sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017, ini pun sebelumnya pada tahun 2002—2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup, pada tahun 2017, buka lagi sampai sekarang ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com