JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. PSBB yang diperketat setelah sebelumnya diperlonggar awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies pada Kamis (24/9/2020) kemarin menyampaikan, perpanjangan PSBB telah didiskusikan dan mendapat restu dari pemerintah pusat. Dia memutuskan memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Baca juga: Kata Anies, Tanpa Pengetatan PSBB Jakarta, Kasus Harian Covid-19 Bisa Capai 2.000
Anies bahkan memprediksi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 20.000 orang pada November 2020 jika tidak ada pembatasan. Sedangkan kasus harian Covid-19 akan menyentuh angka 2.000 pada pertengahan Oktober 2020.
"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November," kata Anies dalam keterangan tertulis kemarin.
Anies mengklaim, kasus aktif Covid-19 mulai melandai setelah PSBB diperketat lagi. Indikatornya adalah perbandingan kasus aktif positif Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September dan masa PSBB serta Rt atau angka reproduksi virus.
Anies memaparkan, pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
Kemudian untuk nilai Rt pada awal September adalah 1,14. Angka tersebut mulai berkurang menjadi 1,10 selama PSBB. Artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.
Meski demikian, kata Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB. Pemprov DKI bersama warga masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," ujar Anies.
Dia berharap, minimal 60 persen warga Jakarta beraktivitas di rumah agar kasus harian Covid-19 melandai dan menurun.
"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," ucap dia.
Klaim pelandaian kasus aktif Covid-19 berbanding terbalik dengan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.
Anies mengakui kapasitas tempat tidur isolasi maupun ICU terus menipis. Dia memaparkan tersisa 19 persen dari total kapasitas tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit di Ibu Kota untuk pasien Covid-19.
Sementara itu, tersisa 26 persen dari total kapasitas tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Wilayah Jakarta Tersisa 19 Persen, ICU Tersisa 26 Persen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.