Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PSBB Jakarta di Tengah Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Menipis dan Klaster Baru Covid-19 Bermunculan

Kompas.com - 25/09/2020, 08:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. PSBB yang diperketat setelah sebelumnya diperlonggar awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies pada Kamis (24/9/2020) kemarin menyampaikan, perpanjangan PSBB telah didiskusikan dan mendapat restu dari pemerintah pusat. Dia memutuskan memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Baca juga: Kata Anies, Tanpa Pengetatan PSBB Jakarta, Kasus Harian Covid-19 Bisa Capai 2.000

Anies bahkan memprediksi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 20.000 orang pada November 2020 jika tidak ada pembatasan. Sedangkan kasus harian Covid-19 akan menyentuh angka 2.000 pada pertengahan Oktober 2020.

"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November," kata Anies dalam keterangan tertulis kemarin.

PSBB membuat kasus aktif Covid-19 melandai

Anies mengklaim, kasus aktif Covid-19 mulai melandai setelah PSBB diperketat lagi. Indikatornya adalah perbandingan kasus aktif positif Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September dan masa PSBB serta Rt atau angka reproduksi virus.

Anies memaparkan, pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Kemudian untuk nilai Rt pada awal September adalah 1,14. Angka tersebut mulai berkurang menjadi 1,10 selama PSBB. Artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.

Meski demikian, kata Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB. Pemprov DKI bersama warga masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," ujar Anies.

Dia berharap, minimal 60 persen warga Jakarta beraktivitas di rumah agar kasus harian Covid-19 melandai dan menurun.

"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," ucap dia.

Keterpakaian Tempat Tidur Rumah Sakit

Klaim pelandaian kasus aktif Covid-19 berbanding terbalik dengan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Anies mengakui kapasitas tempat tidur isolasi maupun ICU terus menipis. Dia memaparkan tersisa 19 persen dari total kapasitas tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit di Ibu Kota untuk pasien Covid-19.

Sementara itu, tersisa 26 persen dari total kapasitas tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Wilayah Jakarta Tersisa 19 Persen, ICU Tersisa 26 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com