Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PSBB Jakarta di Tengah Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Menipis dan Klaster Baru Covid-19 Bermunculan

Kompas.com - 25/09/2020, 08:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. PSBB yang diperketat setelah sebelumnya diperlonggar awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies pada Kamis (24/9/2020) kemarin menyampaikan, perpanjangan PSBB telah didiskusikan dan mendapat restu dari pemerintah pusat. Dia memutuskan memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Baca juga: Kata Anies, Tanpa Pengetatan PSBB Jakarta, Kasus Harian Covid-19 Bisa Capai 2.000

Anies bahkan memprediksi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 20.000 orang pada November 2020 jika tidak ada pembatasan. Sedangkan kasus harian Covid-19 akan menyentuh angka 2.000 pada pertengahan Oktober 2020.

"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November," kata Anies dalam keterangan tertulis kemarin.

PSBB membuat kasus aktif Covid-19 melandai

Anies mengklaim, kasus aktif Covid-19 mulai melandai setelah PSBB diperketat lagi. Indikatornya adalah perbandingan kasus aktif positif Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September dan masa PSBB serta Rt atau angka reproduksi virus.

Anies memaparkan, pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Kemudian untuk nilai Rt pada awal September adalah 1,14. Angka tersebut mulai berkurang menjadi 1,10 selama PSBB. Artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.

Meski demikian, kata Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB. Pemprov DKI bersama warga masih harus membatasi aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," ujar Anies.

Dia berharap, minimal 60 persen warga Jakarta beraktivitas di rumah agar kasus harian Covid-19 melandai dan menurun.

"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," ucap dia.

Keterpakaian Tempat Tidur Rumah Sakit

Klaim pelandaian kasus aktif Covid-19 berbanding terbalik dengan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Anies mengakui kapasitas tempat tidur isolasi maupun ICU terus menipis. Dia memaparkan tersisa 19 persen dari total kapasitas tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit di Ibu Kota untuk pasien Covid-19.

Sementara itu, tersisa 26 persen dari total kapasitas tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Wilayah Jakarta Tersisa 19 Persen, ICU Tersisa 26 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com