JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan, oknum Satpol PP DKI Jakarta melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara. Unggahan itu pun viral.
Dalam unggahan di Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.
Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemprov DKI melarang restoran dan rumah makan untuk melayani pelanggan makan di tempat (dine-in).
Baca juga: Termakan Hoaks, Sejumlah Warga Serang Mapolsek Elelim, Seorang Polisi Luka Parah
"Sekedar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"
"Akhirnya sang ownwr pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi.
Kasatpol PP DKI Arifin memastikan, informasi tersebut hoaks atau bohong.
"Yang bersangkutan memviralkan berita bohong," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.
Setelah membaca postingan tersebut pada 17 September 2020, Arifin bersama jajarannya mendatangi Rumah Makan Akwang di Pademangan. Dia menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pemilik warung makan.
Pemilik warung membantah informasi itu. Si pemilik warung jusru mengaku bahwa dia baru membuka usahanya saat Satpol PP mendatanginya.
"Setelah kami tanya, ternyata pemilik restoran itu mengatakan tidak ada oknum Satpol PP yang makan di tempat bahkan minta uang," ungkap Arifin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan