Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks, Satpol PP DKI Lakukan Pungli ke Pemilik Rumah Makan Saat PSBB

Kompas.com - 25/09/2020, 08:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan, oknum Satpol PP DKI Jakarta melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara. Unggahan itu pun viral.

Dalam unggahan di Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.

Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemprov DKI melarang restoran dan rumah makan untuk melayani pelanggan makan di tempat (dine-in).

Baca juga: Termakan Hoaks, Sejumlah Warga Serang Mapolsek Elelim, Seorang Polisi Luka Parah

"Sekedar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"

"Akhirnya sang ownwr pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi.

Kasatpol PP DKI Arifin memastikan, informasi tersebut hoaks atau bohong.

"Yang bersangkutan memviralkan berita bohong," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.

Setelah membaca postingan tersebut pada 17 September 2020, Arifin bersama jajarannya  mendatangi Rumah Makan Akwang di Pademangan. Dia menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada pemilik warung makan.

Pemilik warung membantah informasi itu. Si pemilik warung jusru mengaku bahwa dia baru membuka usahanya saat Satpol PP mendatanginya.

"Setelah kami tanya, ternyata pemilik restoran itu mengatakan tidak ada oknum Satpol PP yang makan di tempat bahkan minta uang," ungkap Arifin.

Setelah mendapat konfirmasi dari pemilik warung, Satpol PP DKI mencari pengunggah informasi pungli itu untuk dimintai klarifikasi.

Arifin menegaskan, dia akan menindak tegas jajarannya yang berani melakukan pungli. Untuk itu, dia harus mengonfirmasi kebenaran kabar itu terlebih dahulu.

Pemilik akun Instagram kemudian dimintai klarifikasi pada Kamis kemarin. Pemilik akun itu mengaku telah menyebarkan berita bohong tanpa melakukab verifikasi terlebih dahulu.

Si pemilik akun Instagram itu juga mengaku telah didatangi pemilik warung makan Akwang karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Si pemilik akun kemudian meminta maaf secara tertulis karena telah mencoreng institusi Satpol PP dan menyebarkan berita bohong.

"Akhirnya yang bersangkutan minta maaf. Dia minta maaf secara tertulis dan minta maaf melalui video supaya ini diluruskan," ujar Arifin.

Arifin mengaku tidak melaporkan pemilik akun Instagram ke pihak kepolisian. Dia hanya berharap masyarakat lebih bijak dan berhati-hati saat menyebarkan informasi di media sosial.

"Saya tidak akan menuntut balik perbuatan yang bersangkutan memviralkan berita bohong. Tetapi yang jelas kami menerima permintaan maafnya. Saya berharap ini tidak diulangi, tidak dilakukan oleh semua orang," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com