JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya melarang pasien Covid-19, termasuk yang tanpa gejala dan bergejala ringan, menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan tempat isolasi dan semua orang yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di tempat-tempat itu. Belum sempat hal itu sepenuhnya terwujud, sekarang rencanya berubah lagi.
Kini isolasi mandiri di rumah masing-masih dimungkinkan. Namun hal itu harus atas penilaian petugas puskems.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah jika Lolos Penilaian Puskesmas
Awal Septemer ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan bahwa isolasi mandiri di rumah-rumah untuk pasien Covid-19 tidak dibolehkan lagi.
Anies menyebutkan, pertimbangannya adalah ditemukannya klaster-klaste rumah tangga Covid-19. Faktanya, ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
"Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif, terpapar ibunya, bapaknya, anaknya, pamannya. Kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," kata Anies pada 1 September 2020.
Menurut Anies, pasien yang diizinkan melakukan isolasi mandiri selama ini adalah yang memiliki tempat tinggal cukup luas. Pada kenyatanya, tak semuanya orang disiplin dan memiliki pengetahuan tentang protokol kesehatan.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri, tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah," kata dia.
Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan, baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.
"Di sisi lain kita tahu bahwa ikhtiar untuk memotong mata rantai harus tuntas. Karena itu, diambil kebijakan ini bahwa isolasi akan diselenggarakan oleh pemerintah," tambah Anies.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan