DEPOK, KOMPAS.com - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diluncurkan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat pada Jumat (25/9/2020) ini.
Lokasi kamera ETLE berada di jembatan penyeberangan orang di depan kompleks Pemerintah Kota Depok.
"Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda kepada wartawan, Jumat.
"Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam. Namun, dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," kata dia.
Baca juga: Senin Pekan Depan, Polisi Uji Coba Tilang Elektronik di Margonda
Selama kurun 1-31 Oktober 2020, polisi masih memberlakukan tahap sosialisasi tilang elektronik. Penindakan baru akan berjalan per 1 November mendatang.
Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.
Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.
"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.
Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum.
Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.
"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.
"Sayang bagi masyarakat, jika di situasi Covid-19 19 sekarang masyarakat harus mengeluarkan uang Rp 750.000. Itu bisa bermanfaat untuk paket anak-anak sekolah," tambah Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.