DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)/tilang elektronik di Margonda Raya, Depok, masih dalam tahap sosialisasi.
"Kami sampaikan bahwa saat ini sudah diluncurkan untuk pemberlakuan ETLE. Namun selama satu bulan ke depan kami masih memberlakukan tahap sosialisasi," katanya kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
"Artinya ini memberitahukan kepada masyarakat bahwa ETLE sudah terpasang di satu sisi, yang nantinya juga akan terpasang di Simpang Juanda-Margonda," tambah Erwin.
Baca juga: Tilang Elektronik di Margonda Depok Resmi Diluncurkan
Saat ini, kamera ETLE yang telah diluncurkan terpasang di jembatan penyeberangan orang di depan kompleks Pemerintah Kota Depok.
Erwin berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk disiplin berlalu lintas di Jalan Margonda Raya. Jalan Margonda Raya masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL).
"Di kawasan KTL, pelanggaran itu turun sekitar 40 persen sebelum berlaku ETLE. Harapan kami, dengan adanya ETLE, pelanggaran bisa 70 sampai 80 persen ditekan," kata dia.
Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di Jakarta.
Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.