Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda.
"Kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup," kata Yusri.
Dokter gadungan
Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter.
"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.