JAKARTA, KOMPAS.com - Volume lalu lintas selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 hingga 24 September 2020 diklaim menurun.
Penurunan kepadatan kendaraan baik roda empat dan dua itu mencapai 14 sampai 20 persen setiap harinya.
"Selama pengetatan PSBB itu turun 14 hingga 20 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Namun Sambodo tidak menjelaskan lanjut mengenai penurunan volume lalin itu. Menurutnya, penurunan kendaraan itu masih harus dianalisa untuk mengetahui faktor penyebabnya.
Diduga itu terjadi bukan karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum, melainkan perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah.
"Masih perlu dianalisa (faktornya), mungkin juga karena kantor banyak yang tutup," kara Sambodo.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.
"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.