JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 16.671 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 11 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.
"Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar (denda). (Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial 15.431 orang, (yang membayar) denda 1.240, jumlah keseluruhan 16.671 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Selama Pengetatan PSBB, Polisi Sebut Volume Kendaraan Menurun 20 Persen
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Arifin menegaskan, sanksi tak hanya dikenakan bagi warga yang tidak menggunakan masker, melainkan juga warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Kalau enggak pakai masker atau maskernya di dagu tetap kena (sanksi)," ujar Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.