JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak ribuan pasangan tercatat bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara setiap tahunnya.
"Dalam setahun itu rata-rata ada 2.000-3.000 kasus perceraian," kata Agus Abdullah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Agus menyampaikan dengan jumlah tersebut, tercatat ada 15-20 pendaftaran kasus perceraian di Jakarta Utara setiap harinya.
Rata-rata warga yang bercerai berusia 30-40 tahunan.
Ia berkata, pandemi Covid-19 juga tak berpengaruh banyak terhadap tingkat perceraian di Jakarta Utara.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Jakarta Timur Mencapai 900
Padahal, selama masa pandemi ini ada pengurangan jam operasional Pengadilan Agama.
"Sehubungan pandemi covid-19 ini untuk pelayanan penerimaan perkara pimpinan membatasi sampai jam 12 siang untuk menghindari adanya kerumunan," ujar Agus.
Dalam kesempatan yang sama Agus juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama di Jakarta Utara baru buka kembali sejak kemarin.
Agus berujat, Pengadilan Agama Jakarta Utara sempat ditutup dari tanggal 15 September lalu lantaran ada pegawai yang terpapar Covid-19.